Dana Hibah KONI Rp 521, 6 Juta Bergilir Hingga Ke Pengadilan Tipikor

niagaind | 14 Maret 2025, 11:52 am | 43 views

Niagaindo.id, Muaro Jambi- Kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dana Pembinaan Atlit di Pemkab Muaro Jambi, hingga kini masih bergulir di pengadilan Jambi. Dalam hal ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menetapkan 2 orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) jadi tersangka.

Pada tanggal 13 Maret 2018, Ketua KONI Muaro Jambi Pata Hila, mengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018, kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 12 miliar, untuk kegiatan pembinaan Atlet cabang Olahraga. Pada tanggal 14 Februari 2019, Proposal yang diajukan oleh Ketua KONI Muaro Jambi itu disetujui oleh Bupati Muaro Jambi, Sekep Nomor : 6/Kep.Bup/ BPKAD/2019.     

Kucuran dana hibah yang dilakukan pada 14 Februari 2019 itu, melalui Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Muhammad Fadhil Arief. Disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 02/HK/II/2019 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Nomor : 15/KONI/II/2019 yang dibuat oleh pihak KONI Muaro Jambi. Pada tanggal 05 Maret 2019, Dana hibah Rp 4.118.000.000 dari Pemkab Muaro Jambi itu, dilakukan pemindahan pembukuan, dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Bank 9 Jambi, atas nama Suzan Novrinda, selaku Bendahara di Sekretariat KONI Muaro Jambi.

Berdasarkan laporan hasil audit BPK Nomor : Lap-700/261/ITPROV-6/X/2024, tanggal 16 Oktober 2024. Dalam penggunaan dana yang dilakukan KONI Muaro Jambi itu, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang pernah dibuat oleh KONI Muaro Jambi, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 15/KONI/II/2019. Sehingga menimbulkan kerugikan keuangan Negara, hingga sekitar Rp 521,638. 084.

” Tersangka Patahila ditahan sejak tanggal 23 Januari 2025, dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi, dan Suzan Novirinda dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Terdakwa Fatahila dan terdakwa Suzan, selaku Pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi, periode tahun 2015 – 2023. Kini keduanya masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai majelis hakim Syafrizal Fakhmi,” ujar JPU Alexander Edward Kataren.

JPU Alexander Edward juga menjelaskan. Mantan Ketua dan Bendahara KONI itu di tuntut dengan dua dakwa primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 , juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1)- b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Uang yang seharusnya untuk mendukung prestasi atlet di Kabupaten Muaro Jambi, diguna tidak sesuai peruntukannya. Seperti pembelian papan bunga dan salep obat Rp 665 juta, dan pembelian air mineral, kopi dan gula pasir Rp 132 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari itu, mantan Kertua KONI Muaro Jambi Patahila, dan Suzan Novrinda, selaku Bendahara KONI Muaro Jambi melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah, merugian negara Rp. 521.638.084,” kata Alexander Edward.

Dalam Sidang yang berlangsung Pada hari Kamis kemarin (6/3/2025), sejumlah saksi dihadirkan JPU, diantaranya Efendi, Wakil Ketua KONI Muaro Jambi, yang juga Ketua Cabor Angkat Besi mengakui, bahwa Dana Rp 4 miliar yang seharusnya untuk pembinaan Atlet Olahraga, justru pihaknya dijanjikan Rp 200 juta, tapi dipotong pajak Rp 20 juta. Sementara itu, Cabor Kempo hanya menerima Rp 50 juta dalam bentuk tunai, bukan peralatan olahraga.

Kepala Sekretariat KONI Muaro Jambi Halim, juga mengatakan di hadapat majlis hakim Pengadilan Tipikor Jambi Syafrizal Fakhmi, tentang pengelolaan dana hibah itu hanya dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi, yakni Fatahila dan Suzan Novrinda. ” Saya hanya disuruh memegang dokumen. Semua dana dipegang oleh Ketua dan Bendahara,” ujar Halim. Demikian pengakuan Staf keuangan KONI, Zubaidah, tentang yang membuat kwitansi fiktif, dibuat sendiri oleh Suzan Novrinda , tapi bukan dari bagian keuangan Bendahara KONI Muaro Jambi.(Mangapul)*

Berita Terkait