Mentan Murka : Migor Dijual Diatas HET, Volumenya dikurangi

niagaind | 10 Maret 2025, 16:43 pm | 43 views

Niagaindo.id, Jakarta- Menteri pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, pada hari Sabtu kemerin, 8 Maret 2025 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta selatan, untuk mengecek kabar dari masyarakat, tentang volume minyak goring (migo), merk “ Minyakita “yang tidak sesuai standar, dan harganya dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Mentan, Andi Amran Sulaiman. Ketika bersama wartawan, dalam melakukan sidak, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta selatan mengakui ” Isi migor yang tercantum dalam label tertera tulisanya satu liter, tapi setelah di ukur, volume hanya berisikan 700-800 mililiter, dan migor itu dijual dengan harga Rp18.000 per liter, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700/ liter, jelas
Amran.

Atas temuan tersebut, Mentan Andi Amran Sulaiman Amran meminta anggota satuan tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan tindakan terhadap produsen migor tersebut agar ditutup usahanya, karena dianggap merugikan rakyat, dan hal semacam ini tidak boleh terjadi. “ Dalam hal ini, Mendag telah hubungi, dan Mendag Zulhas juga mengatakan, segel Pak Mentan, kita tutup aja usahanya itu,” jelas Andi Amran, yang dimaksud produsennya, bukan pedagang, sebagai pengecer yang menjual migor.

Amran meminta kepada anggota Satgas Pangan, untuk tidak mengganggu pedagang yang berjualan di pasar, karena mereka tidak paham. “ Saudara kita itu mencari rezeki juga, dan tidak paham dengan HET , tolong para pedagang di Pasar Jaya Lenteng Agung jangan ditindak,” pesan Andi Amran kepada tim anggota Satgas Pangan.

Kepala Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, minyak goreng merek “ MinyaKita “ itu terbagi dalam tiga perusahaan yang melaksanakan pengemasannya, 1. MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter, dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, di Depok.

Yang ke- 2. “ MinyaKita “ kemasan botol, ukuran 1 liter diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dari Kudus, 3. Kemudian “ MinyaKita “ kemasan pouch ukuran 2 liter, diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari, di Tangerang. Adapun produsen yang dianggap ada masalah ini, karena tidak sesuai ukuran volumenya adalah menjual minyak goreng “ MinyaKita “ yang di produksi oleh PT. Artha Eka Global Asia,” ujar Helfi pada wartawan, Senin 10 Maret 2025.  

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Mentan. Sidak ini perlu dilakukan secara  berkelanjutan, sebagai upaya pemerintah, untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasaran, mematuhi standar dan tidak merugikan masyarakat, jelas Andi Amran.  

“Saya ingatkan, semua produsen dan distributor jangan pernah bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup/ mencabut izin usaha produsen yang tidak jujur, serta terbukti melanggar aturan,” ujarnya Menteri Pertanian, Andi Amran.(Redaksi)*

Berita Terkait