

Niagaindo.id, Riau- Diduga karena lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), atau memang sudah ada persekongkolan bersama pengusaha. Menurut hasil penelitian Direktur eksekutif Indodata, atau (Research Center), Danis Saputra Wahidin. Penyelundupan Rokok illegal, tanpa cukai dari 28% 2021, jadi 46 % di tahun 2024.
Berdasarkan hasil Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional), merupakan salah satu sumber data sosial ekonomi dan survei UGM Yogyakarta dan Indodata menyebutkan. Kenaikan jumlah Rokok illegal itu disebabkan ada shifting (Perubahan) konsumsi selera pasar, dari sigaret kretek mesin (SKM) beralih ke sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT), dengan harga Rokok ilegal lebih murah, bila di bandingkan dengan harga Rokok legal.
Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto diminta oleh Direktur eksekutif Indodata, Danis Saputra Wahidin untuk dapat merumuskan kebijakan, terhadap peredaran Rokok illegal tanpa cukai yang terkesan kian marak dijual pada warung- warung kecil. Dalam upaya mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrik Rokok legal yang ada di tanah air.
” Kebijakan pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT), merupakan hal penting di perhatian pemerintah. Karena banyak melibatkan kepentingan pihak untuk hidup, seperti petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh IHT. Untuk itu perlu pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary, dengan lebih intensif. Agar memperoleh perspektif , yang efektif dalam mengatasi peredaran Rokok illegal, tanpa cukai yang juga bias menimbulkan kerugian Negara,” kata Danis.
Kenaikan pita Cukai Rokok 19% di Awal Tahun 2024, telah dimanfaatkan oleh pengusaha, memasukkan dan menjual Rokok Ilegal, hingga saat ini makin Menjamur dan Merajalela. Karena harga jual Rokok itu (Rokok Ilegal), jauh lebih murah. Apabila dibandingkan dengan harga jual Rokok legal, perbedaannya hingga mencapai 50 %, jauh lebih murah harga Rokok ilegal. Namun demikian, apapun alasannya hal ini (menjual Rokok illegal tanpa pita Cukai,) adalah perbuatan yang merugikan Negara, perlu ditertibkan.
Berdasarkan hasil survei dan kajian Indodata, hingga akhir tahun 2024, tentang peredaran Rokok ilegal di Indonesia, telah terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok illegal, hingga mencapai 46,95%. Hal ini menunjukkan, bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan. Dari itu diperkirakan, negara mengalami kerugian Rp 97,81 triliun, akibat tidak membayar bea masuk dan tidak menggunakan pita cukai.
Direktur eksekutif Indodata, Danis Saputra Wahidin, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (16/ 02/2025) juga mengatakan. Hasil kajian dan survey, Rokok illegal itu masuk ke Indonesia, melalui jalan laut. Dengan memanfaatkan Kapal dan motor Pompong, kemudian diangkut menuju gudang tertentu milik pengusaha, dan untuk pendistribusiannya sering menggunakan mobil Box. Guna menghindari dari adanya pemeriksaan di jalan, oknum petugas di setiap pos cukup diberi salam temple.
Contoh semisalnya di Jambi, Rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merk banyak beredar, namun siapa pelakunya terkesan tidak pernah terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengkapnya. Diduga, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan oknum terkait. Namun demikian adanya, tidak semua petugas yang melakukan hal serupa itu. Contoh semisalnya, Tim Lantamal bersama Satgas Cendana Bais TNI Pada pukul 02.05 WIB, Sabtu dini hari, 15 Februari 2025 berhasil menangkap 200 bal rokok llegal di sekitar Teluk Cenaku, perairan laut Tembilahan, Riau.
Menurut Kapten TNI Yuhanes, dari Bakamla (Badan Keamanan Laut), sebagaimana dikutip Antara.Jumat sore, 14 Februari 2024. Pukul 20.34 WIB, menjelaskan. Tim Bakamla bersama Satgas Cendana Bais TNI sedang menjalankan patroli keamanan dan keselamatan, serta penegakan hukum di Laut. Ada mendeteksi sebuah motor kayu (Pompong) yang mencurigakan, disekitar Teluk Cenaku. Setelah dilakukan pengejaran , ternyata motor kayu tanpa awak itu mengangkut 200 bal rokok llegal merk “Luffman.”
“ Kini, barang tersebut telah diamankan, guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapten TNI Yuhanes. Selain itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengklaim, sejak kurun waktu 2021 hingga tahun 2022, pihaknya telah mengamankan 2,2 miliar batang rokok, dengan nilai yang didapat Rp 2,5 triliun. Dari 67.074 penindakan. Menurut Moga Simatupang, penertiban Peredaran Rokok Ilegal penting dilakukan, karena dapat merugikan Negara, jelas nya. (Habis)*