Kominfo Provinsi Jambi Blokir 48 situs Judi Online di Jalur WiFi

niagaind | 8 Mei 2025, 18:01 pm | 32 views

Niagaindo.id, Jambi- Dalam upaya pencegahan judi online di Provinsi Jambi, Diskominfo telah melakukan  pemblokiran terhadap 48 situs judi online yang diakses melalui jaringan internet dan wifi. Hal ini ditetapkan sejak 1 April 2025.

Oprasi situs judi online di Indonesia ini, telah dilakukan oleh Menko Polkam sebagai Koordinator Tim bersama pihak Menkomdigi, Polri, Kejagung RI, BI, OJK dan BSSN, sejak bulan Juli 2023 hingga oktober 2024, berhasil memblokir 3,7 juta situs yang diakses melalui jaringan internet.

Ditahun berikutnya oktober 2024 hingga februari 2025, Kementerian Komdigi RI bersama Diskominfo membelokir  993.144 situs judi online, melalui jaringan wifi, dan untuk wilayah Provinsi Jambi, hingga 1 April 2025 diskominfo baru dapat memblokir 48 situs, melalui jaringan wifi.

Menurut Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, hingga 20 April 2025. Perputaran uang di Indonesia yang terjadi dalam transaksi penggunaan situs judi online mencapai Rp 1.200 triliun, dari itu praktek judi online ini mengundang perhatian Pemerintah, untuk dihentikan. Karena dapat merusak perekonomian rakyat, dan menguntungkan suatu pihak.

Gubernur Jambi Al Haris, dalam upaya mengantisipasi pencegahan dari Maraknya Judi Online di Jambi ini, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 4800, tetanggal 27 Juli 2024. Intinya melarang bagi ASN terlibat Judi Online atau sejenisnya, termasuk untuk para kalangan pelajar SMP dan SMTA sederajat, dilarang bermain judi online.

Terkait dengan SE No 4800 itu, ribuan siswa SMP/SMTA pada tangal 16 April 2025 bersama para gurunya, Didampingi Forkompinda melakukan aksi Deklarasi dan ikrar, untuk tidak bermain dan ikut memerangi Judi Online. Aksi Deklarasi ini dilakukan di GOR Kota Baru, Kota Jambi. Adapun, ikrar ribuan para pelajar ini  disampaikan dihadapan Gubernur Jambi Alharis.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak januari hingga April 2025, telah terjadi 13 kasus penindakan hukum dari judi online, dan meningakt jadi 15 kasus. Menurut Kejaksaan Tinggi Jambi, melalui Koordinator Intelijen Ryan Palasi, SH, MH dalam dialognya bersama Dinas Instansi terkait, yang digelar Jambi Ekpres Televisi (Jektv) bahwa usia diatas 20 tahun rentan terinfeksi wabah judi online. ” Berawal dari main Gim biasa, meningkat ke judi online, karena adanya teknologi.

Menurut Kapolda Jambi, melalui Kasubid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution, untuk pencegahan dari terjadinya pelanggaran atas judi online, juga perlu dilakukan Penyuluhan, melibatkan Mass Media, guna mengedukasi berbagai tindakan pencegahan, dan terkait bahayanya secara langsung. Untuk Polda Jambi telah melakukan patroli siber, untuk mendeteksi serta mengatasi aktivitas judi online secara efektif, untuk tindakan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan, terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“ Namun demikian, upaya pemberantasan judi online ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Karena itu, sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak instansi terkait menjadi sangat penting. Pemerintah Provinsi jambi  Kejaksaan, TNI, serta berbagai stakeholder lainnya juga perlu bekerja sama dalam memberantas judi online ini,” kata Kompol M. Amin Nasution juga meyakini, melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat memberantas judi online, khususnya untuk wilayah Provinsi Jambi.(Redaksi)*

Berita Terkait