

Niagaindo.id, Bungo Jambi– Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada hari Sabtu lusa, 5 April 2025 siap untuk diselenggarakan.
Kesiapan PSU itu disampaikan oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, di rumah kediaman pribadinya di Kota Bangko, Kamis pagi (03/04/2025), melalui Zoom Meeting. Guna menetapkan PSU ini, besok pagi Jum’at (04/04/2025), dilanjutkan Rapat koordinasi bersama Kapolda, Danrem, KPU, Bawaslu di aula Polres Bungo.
Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, dalam pernyataannya yang menyatakan siap untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2024 di 21 TPS, dalam Kabupaten Bungo, melalui Zoom Meeting. Diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM.
” Kami laporkan, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilakukan PSU telah dilengkapi CCTV, demikian halnya, tentang Pengamanan juga diperkuat dengan personel TNI dan Polri. Selain itu , proses dalam pelaksanaan PSU di 21 TPS, diawasi oleh Bawaslu, dan berbagai lapisan masyarakat ,” jelas Gubernur Al Haris.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini diselenggarakan, merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo Nomor 173/ PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan Hakim Konstitusi ini dipimpin Arsul Sani Hakim, dalam Sidang Pleno di Gedung MK-RI Jakarta, Senin (24/ 2/2025).
Dari pertimbangan hukum, atas Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, diantaranya ada yang menyoblos surat suara lebih dari satu, secara sekaligus. Mahkamah menyatakan Kartu Keluarga (KK) bukan alat bukti identitas diri. Karena tidak ada foto bagi orang yang menggunakan Kartu Keluarga tersebut.
Putusan MK berdalil, merujuk pada Pasal 19 ayat (1) huruf a, tentang Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 2734 Tahun 2024, pada pokoknya menghendaki pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dianggap sah.
Apabila KK dapat dijadikan sebagai identitas diri pemilih, maka besar kemungkinan dapat terjadinya penyalahgunaan suara pemilih. Dengan demikian maka Mahkamah berpendapat, bagi pemilih yang tidak berdasarkan KTP-elektronik, tidak bisa memverifikasi kebenaran identitas pemilih, baik dari foto dirinya, Usianya, maupun Nama yang akan memilih di TPS, maka dianggap tidak sah.
Sebagaimana bukti yang diajukan Termohon, dalam 8 wilayah Kecamatan, 1. Bathin III, 2. Limbur Lubuk Mengkuang, 3. Pelepat, 4. Rantau Pandan, 5. Rimbo Tengah, 6. Jujuhan, 7. Tanah Tumbuh, 8. Bathin II Pelayang. Setidaknya di 21 TPS dalam Pilkada di Kabupaten Bungo, 27 Nopember 2024 telah menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga, hal ini dinilai Hakim Konstitusi Arsul Sani, tidak sah.
Untuk itu MK memutuskan dalam Sidang Pleno yang berlangsung di Gedung MK-RI Jakarta, pihak KPU Kabupaten Bungo dan Bawaslu Kabupaten Bungo, untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi, beserta jajarannya, melakukan PSU, di 21 TPS. Berdasarkan hasil penghitungan suara Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara, dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.(Djohan)*