Pemerintah Batalkan Pungutan Cukai Plastik tahun 2025, Lalu Limbahnya Bagaimana… ?

niagaind | 12 Januari 2025, 06:06 am | 44 views

Niagaindo.id, Jakarta- Pemerintah batalkan penarikan cukai plastik tahun ini (2025), dianggap dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi dan beban bagi kalangan industri yang tengah bertumbuh saat ini.  

Hal itu terungkap dari acara diskusi publik bertajuk “ Solusi Pengurangan Sampah Plastik di Indonesia, dan Pengelolaan Sampah yang Optimal ?, diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Online (FJO) pada hari Selasa (21/11/2023), di Hotel Santika Premiere, Hayam Wuruk Jakarta.

Reni Yanita, dari Direktur Jenderal IKMA (Industri Kecil Menengah) Kementerian Perindustrian dalam persepsinya menilai, penarikan cukai plastik akan berdampak negatif pada tingkat pemanfaatan fasilitas , apabila dibandingkan dengan kapasitas. 

Menurut Reni Yanita, industri makanan minuman yang ada di dalam negeri jumlahnya hampir 1,68 juta unit usaha. 99,7 persen diantaranya industri kecil menengah, saat ini baru mulai berkembang. Industri kecil dan menengah itu, sebagian besar menjual Produknya dengan harga murah, terjangkau dengan daya beli masyarakat papan bawah, dan hal ini harus kita sikapi.

“ Apabila penarikan cukai plastik diterapkan dalam situasi yang belum memungkinkan saatini, maka akan dikhawatirkan dapat mempengaruhi kenaikan harga dan akan mempengaruhi pada permintaan konsumen pada suatu produk barang yang dijual. Ketika demand berkurang, pasti kebutuhan yang ada akan diisi oleh produk impor yang cenderung lebih murah,” jelas Reni.  

Dalam kaitannya dengan plastik, Kementerian Perindustrian melihatnya dari sisi lingkungan hidupnya. ” Kalau kita menganggap kemasan plastik, sebagai limbah, itu salah. Karena itu masih bisa diolah lagi, bahkan bisa menjadi bahan baku. Jika terhadap kemasan-kemasan plastik itu dikenakan cukai, pasti ada koreksi harga yang akan ditanggung oleh konsumen,” menurut Reni.

” Takutnya, dengan kondisi seperti ini, pertumbuhan industri dalam negeri bisa terhambat,” tukasnya. Dampaknya, utilisasi industri nasional dan daya saing akan terkoreksi menjadi lebih rendah, celah ini akan diisi oleh pangsa impor produk hilir, seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan. Pekerjaan rumah terbesar saat ini, menumbuhkan industri dalam negeri ini, dari keterpurukan, setelah pandemi Covid-19,” jelas Reni.

Menurut Reni, kemasan plastik bukan limbah, karena bisa diolah lagi menjadi bahan baku untuk industri lainnya, seperti industri berbasis sandang, karpet, industri alas kaki dan lain sebagainya. Untuk industri daur ulang plastik dalam negeri dinilai masih mengalami kekurangan bahan baku, dan pemanfaatan bekas kemasan plastic, juga menambah pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat dalam negeri.   

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Akbar Harfianto, yang dilansir YouTube Kompas.com, Jumat (10/1/2025) menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengusulkan penerimaan dari cukai plastik pada APBD 2025, karena pengendalian penggunaan plastik dapat dilakukan dengan cara tersendiri.

Akbar juga menjelaskan bahwa, dalam mengendalikan penggunaan suatu barang, pemerintah memiliki dua instrumen kebijakan, yaitu kebijakan fiskal seperti cukai dan pajak, serta kebijakan non-fiskal. Dari itu, pengendalian penggunaan plastik, pemerintah menerapkan dengan kebijakan non-fiskal. Sementara itu, untuk larangan penggunaan kantong plastik, adalah kewewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), demikian rangkuman Redaksi.(Sumber-kompasdotcom)*

Berita Terkait