IRT Digulung Polda Jambi, Rp 4,8 Miliar Hasil Praktek Investasi Ponzi

niagaind | 14 Februari 2025, 06:56 am | 56 views

Niagaindo.id, Jambi- Dalam Jangka Waktu 4 Bulan, IRT berinisial WW (26), lakukan Praktek penipuan dengan dalih, memberikan uang Pinjaman di Shopee Paylater, berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp 4,8 Miliar, dari 32 korbannya.

Saat ini, tersangka pelaku berinisial WW, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) usia 26 tahun itu disangkakan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, melanggar pasal 378 dan 379 KUH Pidana, tentang penipuan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam penjelasannya hari Senin, 10 Februari 2025 mengatakan. Akibat dari perbuatan tersangka pelaku berinisial WW, dalam prakteknya melakukan penipuan itu, telah merugikan 32 korban, dengan nilai hingga Rp 4,8 Miliar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WW menggunakan skema Ponzi, seperti investasi. Menjanjikan keuntungan pada membernya, dalam waktu singkat. Contoh semisalnya, menanamkan investasi 10 Juta, maka membernya akan mendapat 13 juta, dalam waktu maksimal dua minggu.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi ini termasuk jenis investasi bodong, perlu untuk di waspadai. Skema ini pertama kali dilakukan oleh Charles Ponzi, seorang penipu terkenal pada tahun 1920. Skema ponzi menjanjikan pada membernya untuk menghasilkan uang, dengan merekrut orang lain, dapat bergabung dalam investasi-nya.

Dalam dunia investasi, skema ponzi dianggap ilegal dan dianggap sebagai penipuan berkedok investasi, karena tidak memiliki basis bisnis yang jelas, hanya dengan mengandalkan perekrutan anggota baru untuk tetap berjalan. Banyak orang mengalami kerugian besar dari perbuatan ini, namun dalam aksi ponzi masih tetap berjalan dengan perbuatan ilegal ini.

Secara rinci, Kombes Manang dalam jumpa Presnya di Mapolda Jambi, menjelaskan. Pihaknya sudah mendata 32 korban, dengan kerugian Rp 4,8 Miliar. Tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya sejak September tahun lalu (2024). Saat ini, banyak dari korban yang terjerat pinjol, untuk kebutuhan hidupnya, karena berharap dari keuntungan yang dijanjikan tersangka WW.

Untuk itu, “Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan iming-imingan yang menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, seperti bisnis online atau yang lain. Karena banyak yang menjanjikan keuntungan, dari bisnis penipuan ini,” ibu Kombes Manang. Para korban dijanjikan mendapatkan cashback 30 hingga 40 persen, akhirnya jadi korban penipuan.(Tuty/ Agung)*

Berita Terkait