Warga Tanjab Barat, Tolak Perpanjangan HGU PT. DAS

niagaind | 15 Februari 2025, 11:56 am | 42 views

Niagaindo.id, Tanjab Barat- Warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat dan BPN Provinsi Jambi, untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS), atas lahan seluas 2.975 hektare, di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu.  

Masyarakat Desa Badang mengklaim, dari lahan kurang lebih seluas 2.975 hektare yang masuk dalam HGU PT DAS itu, terdapat tanah adat Desa Badang. Namun, dalam pengelolaannya, perusahaan itu tidak pernah melibatkan masyarakat setempat, sebagai tenaga kerjanya. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah adat Desa Badang ini, telah ditemukan oleh BPK RI Cabang Jambi.

Terkait dari hasil audit BPK yang diduga telah melakukan manipulasi laporan pajak, dan pencaplokan lahan tanah adat itu, 32 warga Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada hari Senin malam (10/2/2025), mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, di Jakarta.

Dalam rangka memperjuangkan hak tanah adat mereka, 32 warga Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di depan kantor kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI, menggelar aksi unjuk rasa. Dalam orasinya warga Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu menuntut, HGU yang dimiliki oleh PT DAS, tidak di perpanjang-lagi, dan mengusut PT DAS.

Dari lahan kurang lebih seluas 2.975 hektare yang di klaim sebagai HGU PT DAS itu, terdapat lahan seluas 250 hektare di luar izin HGU PT DAS, yang merupakan tanah adat dan lahan hal masyarakat Desa Badang. Dari itu masyarakat mendesak Kementerian ATR/BPN, mencabut izin HGU PT DAS. Alasan warga itu didukung dari temuan BPK perwakilan Jambi, bahwa PT DAS, diduga melakukan kelebihan penguasaan lahan.

Masyarakat Desa Badang, dalam aksinya di halaman kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta nyatakan, bahwa mereka akan menginap di kantor ATR/BPN, hingga ada keputusan yang jelas dari Kementrian ATR/BPN. Dalam hal ini, Kepala Perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta (Amrulsyah) yang ikut mengawal aksi para pendemo memfasilitasi, agar warganya untuk menginap di Mes Jambi di Jalan Cidurian, Cikini, Jakarta Selatan.

Aksi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pihak yang terkait, karena menyangkut keadilan agraria dan hak tanah masyarakat adat yang telah puluhan tahun berkonflik dengan korporasi. Kini, bola panas ada di tangan Kementerian ATR/BPN. Apakah mereka akan mencabut perpanjangan izin HGU dari PT DAS, atau justru membiarkan konflik ini terus berlarut ? “ Mari kita nantikan keberpihakan ATR/BPN kepada rakyat, atau kepada korporasi,” jelas para pendemo. (Redaksi)*

Berita Terkait