Ketua MPW- PP Dorong Kejati Jambi, Untuk Mengusut Pengrusakan Jalan 5 Desa

niagaind | 1 Maret 2025, 10:27 am | 39 views

Niagaindo.id, Jambi- Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi (PP) Jambi, Adri, SH, MH, mendorong/ mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk mengusut oknum tertentu yang mengizinkan truk angkutan batu bara melintasi jalan Simpang Pitco–Desa Sepintun Kecamatan Pauh, di Kabupaten Sarolangun.

Akibat dari adanya aktivitas pengangkutan batu bara yang berlalu lalang selama bertahun- tahun itu, hingga membuat jalan di lima Desa. Semaran, Desa Danau Serdang, Desa Lubuk Napal, dan Desa Seko Besar, dan Desa Sepintun, Kecamatan Pauh mengalami rusak total. Karena banyaknya jalan yang berlubang, sehingga memperhambat pertumbuhan ekonomi warga dan menghambat perjalanan anak-anak untuk ber-sekolah.

Adri, SH, MH. Dalam keterangannya kepada wartawan juga mengingatkan, agar Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Sarolangun dapat meninjau secara langsung, atas kehancuran jalan yang sedianya hanya untuk kepentingan masyarakat, namun fakatanya di manfaatkan oleh truk pengangkut batu bara milik salah satu perusahaan PT. AJC.

Menurut Adri, proses publikasi izin PT. AJC untuk truk angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Kecamatan Pauh, pada tanggal 6 Juni dan 15 Juni 2022 itu di terbitkan oleh Pj Bupati Sarolangun, dalam kurun waktu satu bulan. Keabsahannya sangat diragukan, karena tanpa ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), dan tidak ada persetujuan dari DPRD setempat.

Dari itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi (PP) Jambi, Adri, SH, MH, mendorong/ mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk mengusut kasus ini. “ Aktivitas PT AJC, bukan hanya sekedar persoalan jalan rusak yang dibangun dengan APBD puluhan miliar. Namun, dugaan adanya permainan dalam pemberian izin, jalan umum bisa di gunakan untuk angkutanbaatu bara,” kata Adri.

” Ini bukan jalan perusahaan PT. AJC. Ini jalan rakyat, tidak boleh PT. AJC seenaknya menggunakan jalan umum,” jelas Adri. Untuk itu ia berharap, Kejati Jambi dapat segera memanggil dan memeriksa siapa saja pejabat yang trlibat dalam pemberian izin kepada PT AJC, tanpa adanya royalti atau pertanggungjawaban yang jelas.

” Usut pejabat yang memberikan izin, dan Audit kompensasi pajak PT AJC. Sebagai pertanggungjawaban PT. AJC, atas kerusakan jalan di lima desa; Semaran, Desa Danau Serdang, Desa Lubuk Napal, dan Desa Seko Besar, dan Desa Sepintun, Kecamatan Pauh yang mengalami kerusakana, dalam aktivitas angkutan batu bara PT. AJC yang berlalu lalang, selama bertahun- tahun di jalan tersebut,” jelas Adri.

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi (PP) Jambi, Adri, SH, MH, juga mengingatkan. Jika Kejati Jambi tidak segera bergerak, Pemuda Pancasila siap turun ke jalan dan menuntut keadilan bagi masyarakat. ” Kami tidak akan tinggal diam, ini bagian dari tugas kami untuk menyelamarkan masyarakat dan daerah, jika Kejati lambat bertindak, Pemuda Pancasila akan turun langsung, demi keadilan untuk rakyat, dan kami akan mengawali kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.(Tuty/Redaksi)*

Berita Terkait