

Niagaindo.id, Jambi- Berawal dari adanya kekhawatiran, penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi orang yang mampu. Sehingga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kunadi menghapus/ menyetop layanan SKTM.
Setelah berjalan beberapa hari, ternyata penyetopan layanan SKTM untuk kalangan masyarakat kurang mampu itu tercium oleh Gubernur Jambi Al Haris. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kunadi diminta datang, menghadap Gubernur.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kunadi, ketika dikonfirmasi kepada wartawan mengakui bahwa, iya sempat di semprot “ Pak Al Haris “ seraya mengatakan. “ Yang bisa menghentikan/ menyetop layanan SKTM itu hanyalah Gubernur, yang lain tidak ada,” tegas Al Haris.
“ Setelah kita rapat, dan berdasarkan perintah pak Gubernur Jambi, maka SKTM kita rekomendasikan lagi pada seluruh Dinas kesehatan se Provinsi Jambi, untuk tetap melanjutkan penggunaan SKTM. Dengan itu, maka semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kunadi pada wartawan di Jambi, pada hari Kamis (9/1/2025).
Menurut Gubernur Jambi Al Haris, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi (Pergub) nomor 8 tahun 2023. Dalam Pergub di pasal 9 berbunyi, masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan hak pelayanan di RSUD Mataher Jambi, dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi, sesuai dari surat rujukan Puskesmas setempat, secara berjenjang.(Djohan)*