

Niagaindo.id, Jambi- Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka, pada hari Kamis kemarin, (9/1/2025) di Ratu Convention Center (RCC) kawasan Broni, Kota Jambi. Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dan empat anggota KPU lainnya, yakni Suparmin, Edison, Fahrul Rozi dan Yatno, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih pada Pilkada serentak 2024.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi, untuk masa jabatan 2025- 2030 itu adalah Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, dan wakilnya Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd. Iron Sahroni, dalam kesempatan itu menjelaskan. Penetapan Paslon nomor 2, sebagai gubernur, wakil gubernur Jambi itu berdasarkan perolehan surat suara dalam Pilkada 2024, sebanyak 1.092.823 suara.
Kemudian di tindak lanjuti dengan suarat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2025. Setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa, dipastikan sudah tidak ada gugatan, ataupun Perselisihan dari Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024.
Dr. dr. H Maulana, M.K.M, didampingi istri tercinta, saat menerima surat Penetapan dari KPU Kota Jambi, foto-ist.
Sementara itu. Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat, di tempat terpisah (Hotel BW Luxury, Kota Jambi) pada hari yang sama Kamis (9/1/2025) juga menyatakan dan menetapkan bahwa Paslon nomor urut satu, Dr. dr. H Maulana, M.K.M dan Diza Hazra Aljosha, SE. MA sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, priode 2025- 2030.
Menurut Deni Rahmat, keputusan KPU yang menyatakan Paslon nomor urut satu Dr. dr. H Maulana, M.K. M dan Diza Hazra Aljosha, SE. MA sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, priode 2025- 2030 atas dasar pendapatan suara yang berhasil diraih sebanyak 192.623 suara, oleh Paslon nomor urut satu, pada saat Pilkada 27 Nopember 2024 yang lalu.
Setelah adanya pernyataan dari MK, dan Penetapan dari KPU, selanjutnya dilakukan Pelantikan yang akan di gelar dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD, setelah adanya koordinasi antara DPRD dan Menteri dalam negeri. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk Persiapan Penyelenggaraan pelantikan, baik gubernur dan/atau wakil gubernur. Walikota dan wakil walikota, berkoordinasi melalui sekretaris daerah provinsi, bupati/walikota. Pimpinan DPRD Provinsi dan gubernur, Pimpinan DPRD kabupaten dengan bupati/wakil bupati. Pimpinan DPRD kota dengan walikota /wakil walikota berkoordinasi dengan sekretaris daerah dan Protokol yang telah dibentuk.(Tuty/Agung)*