

Niagaindo.id, Jakarta- Tidak kurang dari 18 perusahaan yang menguasai 526.144 hektare lahan hutan, mulai dari Aceh hingga Papua, surat Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) yang dipegangnya, terancam di cabut.
Hal itu di ungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, dalam sebuah Instagramnya, pada hari Jumat, (7/2/2025). Menurut Raja, pencabutan PBPH itu dilakukan. Karena 18 perusahaan itu, sejak 1997 atau 28 tahun lalu, tidak memanfaatkan atau mengelolah lahannya dengan baik.
” Dari itu, saya sebagai pembantu. Menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan, untuk melaksanakan amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” Kata Raja.
Lahan seluas 526.144 hektare yang telah diberi PBPH oleh pemerintah, sejak 28 tahun yang lalu itu, kini kondisinya sekitar 26,7 juta hektare sudah terdegradasi. Dari itu akan dimaksimalkan fungsinya dengan agroforestri, dengan tumpang sari, untuk swasembada pangan. Demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan Menhut, setelah mencabut izin pengelolaan hutan 18 perusahaan tersebut, lahannya diambil alih oleh negara. Nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya yang bisa dikelola oleh pihak manapun, contoh semisalnya BUMN.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, pada saat saya menghadap di Istana negara, beberapa waktu yang lalu. Untuk pencabutan izin PBPH itu, Menhut harus menandatangani Surat Keputusan Menteri. Sebelum mencabut izin PBPH, Menhut harus menjalankan sejumlah prosedur.
Contoh semisalnya, berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang telah diberikan selama ini, hingga memberikan surat peringatan kepada 18 perusahaan tersebut, saran Presiden kepada saya, kata Raja. Dalam penertiban izin PBPH ini, menurut Menhut. Akan melibatkan sejumlah Aparat terkaait. (Redaksi)*