

Niagaindo.id, Jambi- Pemerintah Provinsi Jambi mendukung sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan Perguruan Tinggi, untuk melindungi kekayaan intelektual, sehingga pada akhirnya mampu berdaya saing, dan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat daerah.
Hal itu disampaikan Wagub Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I dalam Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi dan Pelaku UKM/UMKM, serta MoU (Memorandum of Understanding) Nota Kesepahaman, antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan sejumlah Perguruan Tinggi yang ada di Jambi.
Dalam acara yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin pagi (21/04/2025), jam 09.00 WIB, Wagub Sani menerangkan. Tentang pentingnya disosialisasikan hak kekayaan intelektual, pada salah satunya adalah Perguruan Tinggi, sebagai penghasil karya intelektual, dapat dikomersilkan. Sebagai nilai tambah, dari dari hasil penelitian dan temuan dosen, maupun mahasiswa, dipasar global.
Wagub Sani, selain itu juga menyatakan bahwa. Provinsi Jambi memiliki komitmen serius, menggerakkan dan menumbuh kembangkan UMKM,salah satunya dengan menyalurkan Bantuan uang untuk Modal Kerja , baik Industri Rumah/Start Up Milenial. Agar UMKM mampu menciptakan kesempatan untuk berusaha dan membuka peluang kerja.
“Kita bersama harus saling sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat untuk mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan kemajuan daerah. Untuk itu, penyebarluasan berbagai informasi dalam kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat, perlu di publikasikan,” jelas Wagub Sani.
Pada kesempatan tersebut, Wagub Sani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini,” kata Wagub Sani.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Idris, SH,MH menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, diantaranya untuk Menjalin kerja sama antara Perguruan Tinggi dan Kementerian Hukum, dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat, dan perlindungan KI (Kekayaan Intelektual), dalam pemahaman civitas akademika, pelaku pencipta dan pelaku UMKM.
Kegiatan MoU ini di ikuti dari kalangan universitas ; Unja, UIN, Sultan Thaha Jambi, Unbari, Baiturrahim Jambi , Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi, Universitas Adiwangsa Jambi, Stikes Garuda Putih Jambi, serta Universitas Politeknik Kemenkes Jambi, Universitas STIE Jambi, Stikes Harapan Ibu Jambi, Steknas Jambi , Institut Agama Islam Jambi, Politeknik Jambi, Intistitut Muarif Jambi.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Pelaku Cipta yang menciptakan suatu karya, baik karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan, harus kita lindungi hak cipta atas karyanya, baik hak moral dan hak ekonominya, termasuk didalamnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena memiliki peran penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat disuatu daerah,” kata Idris.(Redaksi)*