Pemkot Jambi, Berikan Tata Tertib Bulan Puasa Ramadhan 2025/1446 -Hijriah

niagaind | 23 Februari 2025, 12:06 pm | 63 views

Niagaindo.id, Jambi- Terhitung pada tanggal 26 Februari 2025 (H-3 sebelum bulan puasa) Tahun 2025 /1446 Hijriah, semua bentuk kegiatan hiburan malam, seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke , harus menutup kegiatan usahanya.

Selain itu, bagi pemilik pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, mini market, wajib mengizinkan karyawatinya (Muslimah), mengenakan jilbab dan kerudung. Demikian-halnya Karyawan pria muslim, diperbolehkan untuk menggunakan peci.   

Demikian-halnya dengan kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh membuka usahanya di siang hari, dengan ketentuan ; wajib menutupinya dengan menggunakan kain/tirai , sehingga tidak terlihat dari luar, atas aktivitas kegiatannya berjualan.

Demi menjaga keharmonisan sesame umat beragama, dan menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasanya. Demikian tentang pelaksanaan kegiatan tadarus di Masjid dan Musholla,menggunakan pengeras suara, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut, tadarus boleh dilanjutkan, tanpa menggunakan pengeras suara.  

Surat edaran itu ditetapkan oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M. K. M, di tandatangani secara elektronik. Nomor 03 Tahun 2025, setelah adanya kesepakatan dalam rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi.

Juru bicara Pemkot Jambi Abu Bakar, yang juga Kadis Kominfo Kota Jambi, secara rinci menjelaskan. Ketetapan tentang tata tertib Bulan Puasa Ramadhan 2025/1446 H ini dilakukan oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M. K. M, setelah adanya kesepakatan dalam rapat di ruang Sekretaris Daerah Kota Jambi, pada tanggal 21 Februari 2025, yang membahas tentang Kegiatan Ekonomi Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah di Kota Jambi.

” Surat Edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 2025 /1446 Hijriah, agar menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi. Kegiatan selanjutnya dibuka kembali pada H+3 (tiga hari setelah hari raya Idul Fitri), tepatnya pada tanggal 3 April 2025,” jelas Abu Bakar pada wartwan, di ruang kerjanya, Sabtu (22/2/2025.(Tuty/Redaksi)*

Berita Terkait