

Niagaindo.id, Jambi- Tiga instansi, terdiri dari Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo,M.Stat, dan Kepala Bapedda Provinsi Jambi Ir. Agus Sunaryo, M.Si. Bersama Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E. Senin kemarin, (10/02/2025), menandatangani surat kesepakatan bersama.
Dalam rangka untuk menyatukan informasi, yang dipublikasikan ke publik. Maka, untuk penanganan dan publikasinya diserahkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, sebagai filternya.
Penandatangan surat kesepakatan bersama oleh ke tiga instani itu dilakukan pada hari Senin kemarin, (10/02/2025) di Ruang Rapat Sekda, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman,SH,MH.
Menurut Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E, ketika dimintai tanggapannya oleh awak media ini, di ruang kerjanya, hari Rabu 12 Februari 2025 menjelaskan. Penandatanganan surat kesepakatan kerjasama itu dilakukan, karena masalah publikasi informasi ke publik urusan Diskominfo.
Dalam rangka Sinergi Menuju informasi satu data, agar tidak menimbulkan salah menafsirkan, atas informasi yang diberikan. Masing- masing instansi menyatakan sepakat, urusan informasi publikasi ke publik, ditangani oleh Diskominfo Provinsi Jambi.(Agung)*