

Niagaindo.id, Jakarta- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2025). Anggota Komisi XII DPR RI, Dapil Jambi Cek Endra, menyampaikan masalah dugaan ketimpangan BBM Solar bersubsidi, disinyalir banyak dikuasasi oleh kendaraan truk angkutan batubara, khususnya di Jambi.
Akibat dari adanya dugaan praktik ketida adanya ketransparanan dalam distribusi BBM bersubsidi itu, stok BBM Solar di banyak SPBU Jambi, seringkali dinyatakan habis oleh bagian pelayanan penjualan di SPBU. Dalam hal ini, dipertanyakan Cek Endra “ Ke-mana perginya BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat …? ,” Tanya Cek Endra pada BPH Migas, dalam RDP itu.
Di satu kabupaten, hanya ada dua SPBU untuk melayani 11 kecamatan. Lalu bagaimana masyarakat bias dengan mudah, untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu. Khususnya bagi nelayan yang berada di daerah terpencil, sehingga. Dalam keadaan terpaksa membuat warga harus menempuh perjalanan jauh, hanya untuk mendapatkan BBM tersebut, kata Cek Endra.
Untuk itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Dapil Jambi Cek Endra mengusulkan pada BUMD dimaksud, untuk memberikan kemudahan perizinan membangun SPBU di tingkat kecamatan, dengan penyesuaian biaya perizinan SPBU, agar terjangkau oleh pengusaha daerah. Dengan cara ini, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh, hanya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Melalui kebijakan pemerintah, dengan leluasa memberikan kemudahan dan ringannya biaya perizinan SPBU, maka masyarakat miskin dan pengguna lain yang ada di peedesaan tidak lagi terhambat untuk ikut antiran panjang di SPBU yang ada di Kabupaten. Karena sudah ada SPBU yang menjual BBM bersubsidi di kecamatan-nya.
Anggota Komisi XII DPR RI, Dapil Jambi Cek Endra juga dengan tegas mengatakan. Solar bersubsidi di Jambi, hampir tidak dinikmati masyarakat kecil. Antrian panjang dikuasai mobil batu bara, untuk mengisi BBM solar tersebut, dalam jumlah besar. Sementara itu, masyarakat kecil yang menggunakan beberapa buah jerigen, ukuran 20 liter, terkadang harus memberikan uang Rp 5000 per jerigen, pada petugas SPBU , agar dapat perhatian dan jerigennya di isi.
Sementara itu, sumber lainnya ada juga yang mengatakan. BBM solar bersubsidi yang merupakan DO (Delivery Order) dari suatu pemilik SPBU itu, dibagi dalam beberapa bagian, penurunannya. diantaranya ada sebagian diturunkan di SPBU, dan sisanya diantar ke tempt pembelian khusus. Dengan catatan, bagi pengemudi mobil yang mengkut BBM itu, diberi uang tambahan.
“ Sudah menjadi rahasia umum, BBM bersubsidi sering mengalir ke tambang ilegal. Dari itu Cek Endra meminta, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, dan memastikan bahwa subsidi benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan disalahgunakan oleh industri atau pelaku illegal,” jelas Anggota Komisi XII DPR RI, Dapil Jambi Cek Endra.
Menurut Cek Endra, maraknya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, sangat merugikan warga masyarakat yang membutuhkannya. Untuk itu ia berharap, agar BPH Migas dan pemerintah tidak menutup mata, karena BBM subsidi itu hak rakyat. Jika kita tidak bertindak tegas, maka praktik mafia energi akan terus merugikan masyarakat kecil, katanya.(Tuty/Agung/Redaksi)*