Agar RAPBD Rp45 Miliar Disahkan, DPRD OKU Minta Jatah Pokir

niagaind | 18 Maret 2025, 11:01 am | 39 views

Niagaindo.id,OKU Sumsel- Enam dari 8 orang ditetapkan jadi tersangka, dalam OTT oleh KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 3 di antaranya adalah anggota DPRD , 1 orang Kepala Dinas PUPR, dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta.

Hari Sabtu (15/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Oprasi Tangkap Tangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam aksi OTT itu, KPK mengamankan 6 orang, 1. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV),2.Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), 3. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), 4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Ke 4 orang itu dijadikan tersangka, sebagai penerima suap. Dua orang lainnya, 1. MFZ (M. Fauzi alias Pablo), 2. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), dari pihak swasta dijadikan tersangka, sebagai yang  member suap. Sedangkan 2 orang lainnya dinilai tidak cukup bukti, dan dipulangkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan tidak pidana korupsi itu merupakan penerimaan hadiah atau janji, dengan oknum DPRD- OKU Minta Jatah pada Dinas PUPR sebesar Rp45 Miliar, Agar oknum DPRD- OKU, dengan Pola piker (Pokir)-nya, dapat merubah APBD hingga disahkan menjadi RAPBD.  

Setyo Budiyanto juga mengatakan, para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten OKU itu, pada hari Minggu (16/3/2025) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.50 WIB. Para pihak yang diamankan itu diangkut menggunakan tujuh mobil Toyota Innova hitam. Dari Hasil OTT di OKU, Sumatera Selatan itu berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, didampingi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, enam tersangka itu kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 16 Maret sampai 4 April 2025. Untuk empat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi, seperti yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   

Sedangkan dua orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tidak pidana korupsi . Sekedar untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten OKU ini terjadi, dari tahun 2024 sampai dengan 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga sangat menyesalkan, atas tindakan Tiga anggota legislatif DPRD- OKU berinisial FY, FH dan UH yang ikut terciduk dalam OTT ini, baru menjabat sekitar 5 bulan,  sejak pelantikan pada Oktober 2024 lalu, untuk periode 2024-2029. Telah terlibat dalam masalah kasus dugaan tindak pidana korupsi. “ Berani dan nekad, untuk menyepakati dengan pokir-nya, jadi proyek fisik di Dinas PUPR Baturaja OKU, dengan nilai Rp45 miliar,” kata Setyo.(Redaksi)*

Berita Terkait