Diminta Polda Jambi Usut Puluhan Provider Di Kota Jambi 7 Tahun Beroprasi Tanpa Izin

niagaind | 30 April 2025, 22:48 pm | 117 views

Niagaindo.id,Jambi- Pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet di Kota Jambi semeraut, Sehingga mengganggu Lingkungan Hidup, dan merusak keindahan tata ruang. Karena perusahaan provider yang mengelolahnya sebagian besar belum memiliki Sertifikat dan Izin resmi dari Kementerian Komdigi (Komunikasi Digital).

Sejak tujuh tahun yang lalu, tepatnya Tahun 2018. Hanya sekitar 8 perusahaan provider yang memiliki ijin , dari 35 lebih perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Jambi. Ungkap petugas teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, bidang Tata Ruang di Kota Jambi.

Selain itu, petugas Tata ruang Bina Marga PU Kota Jambi juga mengingatkan dan meminta, agar pihak provider ikut aturan main yang telah ditentukan. Dalam operasional provider wajib mempunyai ijin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seperti pemasangan tiang, untuk digunakan sebagai tempat cantolan jaringan kabel dan pemasangan kabel Internet, provider wajib melapor pada dinas tata ruang Bina Marga PU Kota Jambi, untuk mendapatkan ijin pemanfaatan lokasi.

Menurut pejabat teknis Bidang Bina Marga PU Kota Jambi, ijin itu penting dilakukan, demi keindahan tata ruang, dari semerautnya Kabel Internet yang bisa menimbulkan dampak bahaya pada warga setempat, hal ini berlaku pada setiap perluasan jaringan kabel baru, provider wajib membuat ijin kembali.  

Berdasarkan Peraturan dari Dirjen Penyelenggaraan Informatika, setiap pengusaha provider harus memiliki Izin Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet Service Provider (ISP), selain itu memiliki ijin Jaringan Tetap Lokal yang Berbasis Packet Switched, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61100.

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi juga menghimbau kepada warga, untuk proaktif, melaporkan pihak vendor, atau pengusaha provider yang melanggar aturan, dalam pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di permukiman warga yang tidak tertata dengan baik/ semeraut.

Himbauan yang disampaikan oleh Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi itu, karena ia tidak mau peristiwa serupa, atas tewasnya Riska Apriyani (20), warga RT 08 Kelurahan Suka Karya, Kota Jambi yang baru 40 hari menikah tewas kesetrum, terulang lagi.

Pada hari Sabtu (23/11/2024) lalu, Riska Apriyani dan temannya pergi dengan sepeda motor untuk belanja keperluan jualan, pada saat melintas di TKP, mereka terjatuh dari sepeda motor, keadaan jalan licin, karena diguyur hujan.

Pada saat jatuh di Simpang Empat Lampu Merah Beringin, Jelutung Kota Jambi. Riska terkena kabel yang menjuntai rendah di genangan air. Rupanya kabel jaringan internet yang menjuntai itu bersentuhan dengan kabel listrik telanjang,Akhirnya Riska Apriyani terkena setrum, dan tewas saat berada di rumah sakit, jelas sumber. (Eta)*

Berita Terkait