Ketum APPSI Minta Menpan-RB Bersama BKN Selesaikan Peroses PPPK Dan CPNS Indonesia

niagaind | 23 April 2025, 11:23 am | 46 views

Niagaindo.id,Jakarta- Ratusan ribu Para honorer yang akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), saat ini masih diselimuti oleh rasa was-was.

Selain data pengajuan untuk mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), sebagian besar belum tiba di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat Jakarta. Pada Desember 2024 juga sempat beredar khabar , tentang Kebijakan pemerintah menghapuskan tenaga honorer.

Berdasarkan formasi (jumlah dan jenis jabatan) untuk PPPK di pusat, Jakarta. Sebanyak 204.000 orang, baru terdata 51.000 orang yang mengajukan NIK (25 persen) ke BKN. Untuk di daerah, seluruh Indonesia , dari 473.000 formasi, baru 58 persen yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan NIK ke BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, di Jakarta. Juga menegaskan, beberapa langkah teknis yang harus segera dilakukan. Pertama, seluruh nomor induk CPNS dan PPPK yang telah disiapkan, untuk segera dikirimkan permohonannya ke BKN.

Bagi yang sudah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek), instansi terkait diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan tugas untuk yang bersangkutan. Batas akhir penerbitan SK untuk CPNS adalah Juni 2025, sedangkan untuk PPPK adalah Oktober 2025.

Dalam surat edaran tertanggal 18 Maret 2025, BKN meminta usulan NIK CPNS paling lambat masuk pada 10 Mei 2025. Hal ini dilakukan agar proses dapat diselesaikan tepat waktu. Jika usulan diajukan pada Mei, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK ditetapkan 1 Juni 2025. Jika diajukan Maret, maka TMT SK adalah 1 April 20 25.

Berdasarkan catatan BKN, adanya 211 instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Di antaranya, 16 instansi belum melaksanakan tes seleksi dengan alat bantu komputer (CAT), 182 instansi mengajukan perpanjangan waktu penerbitan NIk, dan 13 instansi menunda seleksi PPPK, akan mengikuti tahap kedua.

Berawal pada tanggal 31 Oktober 2023, dinyatakan sebanyak 31.000 tenaga honorer lolos seleksi, dari 179.025 orang, meliputi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB, dan tenaga teknis kesehatan, sudah terdata di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK.

Setelah tahap pertama pengangkatan CPNS dan PPPK selesai dilaksanakan, pada bulan Desember 2024 berkembang informasi, tentang adanya Kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, sehingga menimbulkan gejolak kekhawatiran bagi ribuan honorer di berbagai daerah. Akhirnya Ketum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Dr. H A Haris, S.Sos, MH yang juga Gubernur Jambi mengirimkan surat nomor S-453/BKD-2.1/II/2025, kepada Menpan-RB.

Dalam suratnya, Ketua umum APPSI meminta kejelasan dan kepastian kepada Menpan-RB, perihal dari proses pengangkatan PPPK dan CPNS yang telah terdata, baik pada Menpan, maupun yang sudah lolos dari seleksi di BKN. Menurut Al Haris, kejelasan status para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun itu dinilai sangat penting bagi masa depan para tenaga honorer, untuk diangkat menjadi PPPK dan CPNS.

Terkait dari Surat yang dikirimkan ke Menpan-RB, Ketua umum APPSI ini berharap dan mendorong pemerintah pusat, untuk mengambil langkah secepatnya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia. “ Kami ingin tenaga honorer mendapatkan kepastian statusnya, bukan untuk kehilangan pekerjaan. Karena mereka telah mengabdi untuk pelayanan publik di berbagai sektor, tegas Al Haris.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, di Jakarta akhirnya mengadakan rapat bersama. Dalam rapat di kantor BKN itu juga menjelaskan perkembangan terbaru, bahwa BKN telah proses 179.025 honorer, untuk  menjadi CPNS dan untuk hasil penetapan calon PPPK 2024, telah disampaikan pada bulan Maret, hingga April (bulan ini), tahun 2025. XXminta pemerintah daerah segera menyerahkan SK pengangkatan honorer kepada BKN, untuk memproses pengajuan NIK, bagi CPNS dan PPPK. Pada pertemuan itu juga dilaporkan oleh BKN, pihaknya telah lolos.

Dari jumlah itu, 91.079 berasal dari instansi pusat, tetapi baru terealisasi pendataannya 2.914 orang, atau baru terealisasi sekitar 3 persen yang sudah mengajukan NIP. Untuk CPNS daerah, Selain mendesak pemerintah pusat, Al Haris juga meminta seluruh pemerintah daerah (pemda), baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengalokasikan anggaran lebih besar guna mendukung pengangkatan PPPK.

Berdasarkan pembaruan data dari Kanreg (Kantor Regional) per 21 Maret 2025, beberapa daerah telah mencapai progres signifikan. Diantaranya wilayah Kanreg I, Yogyakarta, Kabupaten Batang, sudah mencapai 100 persen. Kota Yogyakarta mencapai 92 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru 72 persen. Provinsi Jawa Tengah, beberapa daerah sudah 100 persen, diantaranya Klaten, Kudus, Purworejo, dan Rembang. Kabupaten Sragen (97 persen), Grobogan (83 persen), Tegal (83 persen).

Untuk di wilayah Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Jambi telah mencapai 100 persen. Untuk Kanreg yang terdiri dari Palangkaraya, sudah 100 persen. Provinsi Bali 100 persen. Selain itu BKN juga meminta pada semua instansi, untuk segera melakukan percepatan penyerahan data untuk PPPK dan CPNS, karena target yang telah ditetapkan batas akhir pada bulan Juni 2025, untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. (Djohan)*

Berita Terkait