

Niagaindo.id, Jambi- Walikota Jambi Dr.dr. H.Maulana, MKM, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), dan larangan. Terkait akan dilakukannya pungutan uang sebesar Rp 200.000 per siswa, dengan alasan untuk biaya perpisahan siswa SD Klas VI, beberapa bulan mendatang.
Surat Edaran (SE), dan larangan untuk dilakukannya pungutan uang sebesar Rp 200.000 per siswa SD, dalam acara perpisahan itu ditegaskan langsung oleh Walikota Jambi, Dr.dr. H.Maulana, MKM. Pada awak media ini, Kamis (03/04/2025), via WhatShapp-nya.
Walikota Jambi, Dr. H.Maulana juga menegaskan. Apapun alasannya, pungutan uang sebesar Rp 200.000 per orang, untuk acara perpisahan siswa Kelas VI SD, bukan merupakan suatu kewajiban yang harus diterapkan.
“ Guna mencerdaskan Bangsa, Pemerintah telah membebaskan biaya pungutan Sekolah, bahkan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), tidak dibebankan kepada Siswa. Dengan maksud dan tujuan , guna meringankan beban wali murid yang kurang mampu,” jelas Walikota Jambi Dr. H.Maulana.
Sementara itu, Dr. H.Maulana juga berpesan. Agar jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Penilik sekolah, dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan acara perpisahan siswa Kelas VI, dengan ala kadarnya. Cukup memungut biaya Rp 30.000- 50.000 saja, untuk per orang siswa.
“ Kemungkinan, dengan nilai itu, acara perpisahan siswa Kelas VI- SD masih bisa dilaksanakan, dan tidak memberatkan wali murid. Demikian, terkait dengan wacana akan diterapkannya pungutan uang untuk menebus Ijazah, bagi siswa yang tamat SD itu pungli, tidak dibenarkan. Pemerintah belum ada menetapkan hal itu,” jelas Maulana.(Redaksi)*