

Niagaindo.id,Batanghari- Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser, dalam acara Konferensi Pers, Kamis (27/3/2025), di Polda Jambi mengklaim, jajarannya berhasil menangkap Satu orang warga Kabupaten Batanghari, berinisial DI (37) diduga telah melakukan transaksi 2.500 butir pil ekstasi dan 1 kilogram sabu, di wilayah Simpang Rantau Gedang, Batanghari Jambi .
“ ID ditangkap oleh jajaran Polda Jambi, pada saat melakukan transaksi 2.500 butir pil ekstasi dan 1 kilogram sabu, di wilayah Simpang Rantau Gedang, Batanghari Jambi, pada hari Selasa (11/3/2025). Saat ini ID telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi, ID disangkakan sebagai pengedar narkotika,” kata Kombes Ernesto Saiser, dalam Konferensi Pers, Kamis (27/3/2025), diruang Mapolda Jambi.
Ernesto menerangkan, dalam dua bulan terakhir Maret 2025, DI telah 3 kali melakukan pengiriman sabu. Total yang berhasil dikirimnya sebanyak 28 kilogram sabu. Pada aksinya ketiga DI ditangkap polisi, namun polisi hanya dapat menyita 1 kilogram sabu dan ribuan ekstasi berwarna pink, dengan logo Superman.
” DI pernah memasukkan barang (ke Jambi) sekitar bulan 2 (Februari 2025) sebanyak 5 kilogram sabu , pada bulan Maret 10 kilogram. Setelah berhasil, dua hari kemudian DI kembali memasukkan barang 13 kilogram. Jadi total sabu yang masuk ke Jambi sekitar 28 kilogram. Namun yang bisa kita tangkap sisa 1 kilogram ini,” jelas Ernesto.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser, hasil penyelidikan barang itu diduga berasal dari luar negeri. Pelaku DI mendapat upah Rp 35 juta, setiap pengantaran barang haram (narkoba) tersebut. Kini status DI sebagai tersangka pengedar, mendapat upah Rp 35 juta. Adapun BB (Barang Bukti) sabu dan ekstasi senilai Rp 1,8 miliar itu telah dimusnahkan, dan disaksikan oleh pihak dari Kejaksaan, pengacara, dan tersangka ID.
Saat ini, DI dijerat melanggap Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. DI terancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal penjara seumur hidup, kata Ernesto.(Eyang)*