Ketua DPRD Temui BPKP Jambi, Untuk Keamanan Tiga Proyek Bermasalah

niagaind | 27 Maret 2025, 10:55 am | 40 views

Niagaindo.id, Jambi- Kepala Perwakilan (KP) BPKP Provinsi Jambi Mardiyanto Arif Rakhmadi yang di dampingi Korwas APD Sumardi dan Korwas Investigasi Ety Farida, hari ini Kamis (27/3/2025) menerima kunjungan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, di Kantor BPKP Jambi.

Kunjungan ke BPKP Jambi, dalam rangka melakukan konsultasi mengenai penyertaan modal daerah di Bank Jambi, dan sengketa aset yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi. Kunjungan ini dipimpin oleh  Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarizi, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Jambi H. Jefrizen dan Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi Naim.

Kemas Faried berharap BPKP Jambi dapat memberikan rekomendasi dan solusi, terkait dalam  masalah penyertaan modal pemerintah daerah, berupa aset tanah dan tiga bangunan gedung di Kota Jambi, agar  tidak menjadi permasalahan hukum.

Ketiga bangunan itu adalah; 1. Jambi City Center (JCC), 2. Gedung di sebelah Putra Retno, Penyertaan Modal untuk Bank Jambi, 3. Pembangunan Gedung untuk Terminal Rawasari, hingga kini terbengkalai tidak berfungsi.

Berdasarkan audit BPK RI, pembangunan untuk Gedung Bank 9 Jambi menggunakan dana APBD Pemkot Jambi, dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Kontrak pekerjaan ini ditandatangani pada 26 Juni 2023, antara Pemkot Jambi dengan PT. Andina Teknik Konstruksi. Dengan jangka waktu pengerjaan 180 hari, hingga 22 Desember 2023. Dalam pemeriksaan pada 12 dan 16 Februari 2024 ditemukan banyak item pekerjaan yang tak dikerjakan sesuai kontrak.

Selanjutnya, untuk gedung terminal Rawasari di Pasar Kota Jambi, pembangunannya dilaksanakan oleh  Dinas PUPR Kota Jambi. Menurut hasil audit BPKP, bangunan ini telah menghabiskan Dana Rp 15 Miliar . Menggunakan dana pinjaman dari PT. SMI. Namun sejak dibangun hingga saat ini, terminal itu belum difungsikan secara optimal.

Bangunan megah Jambi City Center (JCC) di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi yang didesain sebagai pusat perbelanjaan modern. Dibangun sejak 2016 oleh PT Bliss Properti Indonesia, dengan skema Build Operate Transfer (BOT) Rp 85 miliar. Proyek ini telah rampung dikerjakan secara fisik, sejak tahun 2018. Tapi hingga memasuki tahun 2025, JCC tak kunjung dioperasikan.

Dalam menanggapi ungkapan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarizi, tentang upaya untuk memperkuat pengawasan, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi juga mengatakan. BPKP Jambi sebagai mitra pemerintah daerah siap memberikan pendampingan dan pengawasan, dan akan memberikan rekomendasi terkait langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, mengaku sudah memanggil pihak pengembang JCC untuk klarifikasi. Namun, alih-alih menjelaskan rencana operasional, pihak pengembang malah meminta perubahan atas perjanjian BOT yang telah dibuat sebelumnya. “ Mereka sudah paparkan rencana, tapi minta adendum. Kami tolak, karena kewajiban tahap sebelumnya belum dipenuhi, malah minta perubahan  perjanjian, mana mungkin bias kami penuhi,” kata Maulana.

Lebih jauh Walikota Jambi Dr. Maulana mengatakan, bahwa tim hukum Pemkot kini tengah mengkaji kemungkinan dari adanya gugatan perdata dari pihak PT Bliss Properti Indonesia, jika ditemukan unsur wanprestasi.(Eyang)*

Berita Terkait