Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad : Tidak Ada Rencana menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI

niagaind | 20 Maret 2025, 15:52 pm | 35 views

Niagaindo.id, Jakarta- Ketua DPR- RI, Puan Maharani, Kamis, 20 Maret 2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004, menjadi undang-undang. Tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia).   

Pengesahan RUU- TNI- ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam acara ini juga dihadiri oleh 293 Anggota DPR-RI.

Menurut Ketua Komisi I DPR- RI Utut Adianto, yang juga Ketua Panja RUU- TNI, dalam rapat itu juga meminta agar laporannya dalam Paripurna ini, tentang pembahasan revisi UU-TNI dapat untuk disetujui. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengklaim, dalam Merevisi UU ini, DPR juga mengikut sertakan Masyarakat.

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota Dewan untuk ikut membantu mengambil keputusan ini dan menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia, menjadi UU,” kata Ketua Komisi I DPR- RI Utut Adianto, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

Setelah itu, Ketua DPR- RI, Puan Maharani bertanya kepada para peserta rapat yang hadir “ Apakah RUU- TNI ini dapat disetujui ?. kemudian para peserta rapat paripurna menjawab,dengan suara bulat menyatakan persetujuan “ Seeeeetujjjjuuuu.” Kemudian Puan Maharani mengucapkan terima kasih, dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Maka RUU- TNI itu sudah sah menjadi Undang-undang.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,Wamenkeu Thomas Djiwandono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam acara pengesahan RUU- TNI ini, lebih dari 5 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan, guna Kawal Demo Mahasiswa yang menolak RUU- TNI di DPR Hari Ini.

Pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. Memperoleh kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. Akhirnya DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU- TNI di komplek Parlemen Senayan. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, RUU- TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu mencakup tiga pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, dari Sebelum nya direvisi ada 10.

Sufmi Dasco menjelaskan, Pasal 3 yang mengatur mengenai kedudukan TNI, terutama pada ayat (2) yang berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”. Menurut Dasco, pasal itu diusulkan untuk mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan lebih tertata. “Pasal lain yang masuk, Pasal 53 tentang usia pensiun,” ujarnya.

Ia mengatakan, usulan usia pensiun prajurit aktif ini mengalami penambahan maksimal usia 55 hingga 65 tahun. Penambahan diakomodasi dengan mengacu aturan usia pensiun pada aturan di institusi lain. Selain itu kata Dasco, pasal 47 menjadi klausul terakhir yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketentuannya diubah pos jabatan sipil dapat diduduki prajurit aktif, dan sebelumnya Pasal 47 mengatur 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga dapat diduduki prajurit aktif, kini mengalami penambahan. Ada pos jabatan di Kejaksaan Agung.

Menurut Dasco, nantinya prajurit aktif dapat mengisi pos Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil. “Sesuai dengan ketentuan di undang-undang institusinya,” ujar Ketua Harian DPP dari Partai Gerindra itu. Dasco juga mengakui, sejak beberapa pekan lalu, DPR dan pemerintah membahas revisi UU TNI. Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut menuai kritik dan penolakan. Karena ada anggapan, sebagai upaya untuk menghidupkan dwifungsi TNI. (Djohan)*

Berita Terkait