Bisakah Dewan Pers itu Dibentuk Seperti Dewan Perwakilan Rakyat …?

niagaind | 27 Februari 2025, 09:04 am | 122 views

Niagaindo.id, Jakarta- Terkait dengan akan segera berakhirnya masa jabatan  Dr. Ninik Rahayu pada bulan Mei tahun 2025 ini. Maka Dewan Pers dari PWI membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA), dengan jumlah tim BPPA sebanyak 18 orang.   

Dari hasil rapat BPPA pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Sekretariat Dewan Pers, Jakarta maka terbntuklah 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Nama-nama calon itu terdiri 6 calon dari unsur wartawan, 6 calon dari pimpinan perusahaan pers dan 6 calon dari unsur tokoh masyarakat.

Sehubungan dengan telah terbentuknya calo Dewan Pers Periode 2022-2025, yang dilaksanakan BPPA pada hari Rabu, 19 Februari 2025 itu menimbulkan berbagai keritikan dari sejumlah pihak yang tidak sependapat menganggap, “ Pembentukan calon anggota Dewan Pers itu terkesan, sebagai upaya untuk mempertahankan status quo.”

Hence Mandagi, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan, tentang upaya untuk mempertahankan status quo ” Dewan Pers, “ PWI terlihat masih tetap bersama 10 kroninya ; Yakni SPS, PRSSNI, ATVSI, ATVLI, PWI, AJI, IJTI, PFI, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).    

Karena merasa di sisihkan, akhirnya Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), membentuk Dewan Pers baru, sebagai tandingan. Diantaranya ada 9 organisasi ; 1. SPRI, 2. PPWI, 3. IPJI, 4. HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia), 5. Ikatan Media Online (IMO), 6. JMN, dan yang ke 7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI), 8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII), 9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), berdiri sendiri, sebagai Dewan Pers.

Hal ini terealisasi, pasca surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 38/PUU-XIX/2021, tentang hasil dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Fungsi Dewan Pers, sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf- f : “ Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers, dalam menyusun peraturan pers, dan turut serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Majelis Hakim MK dengan pertimbangannya menetapkan, bahwa fungsi Dewan Pers “ memfasilitasi ” semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Namun Ironisnya, jelas Hence Mandagi. Dewan Pers dari PWI masih tetap bersikap kukuh, mempertahan – kan 10 organisasi pers sebagai kroninya, dan mengenyampingkan putusan MK, sebagaimana tertuang dalam surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 38/PUU-XIX/2021. Dewan Pers dari PWI tidak  merangkul keberadaan 9 organisasi Pers lainnya yang ada di Indonesia.

Padahal, didalam Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “ Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.” Tapi pada prakteknya, Dewan Pers dari PWI justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Faktanya, dalam kurun waktu 24 tahun berdirinya Dewan Pers itu, telah terjadi penurunan kuantitas pers nasional, dari 40 organsiasi pers itu, kini hanya tersisa 11 organisasi pers.

Dengan demikian, menurut Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, saat dihubungu awak media ini via HP-nya, hari Kamis 27 Februari 2025, penetapan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA), untuk calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tidak Sesuai UU Pers, dan melanggar ketentuan hukum yang diputuskan MK dalam perkara Nomor : 38/PUU-XIX/ 2021, karena tidak melibatkan sejumlah organsiasi pers yang memiliki dasar hukum yang sah.

Pemilihan Anggota Dewan Pers

Berdasarkan petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah, tentang Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999, tentang Keterangan Pemerintah, atas RUU Pers. Tanggal 28 Juli 1999, disebutkan. Mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers, melalui Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) harus melalui dari organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan. Ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers secara sendiri-sendiri, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman.

Dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan, dan organisasi perusahaan pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) untuk bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers, agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah, antara satu dengan lainnya.

Dalam menerbitkan Keputusan Presiden, hanya bersifat administrative, untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/19 99, sebagai mana tertuang dalam Pasal 3 UU Pers : “ Anggota Dewan Pers terdiri dari: a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers yang dipilih oleh organisasi wartawan, dan perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers dari PWI, Dr Ninik Rahayu, pada hari Rabu (12/6/2024) pada peluncuran hasil survei yang dilakukan Dewan Pers bersama Universitas Multimedia Nasional (UMN), di Hall Dewan Pers Jakarta mengakui, tentang ekosistem industri media di Indonesia saat ini sedang tidak kondusif. “Ekosistem pers saat ini memang tidak sehat, baik dari segi ekonomi, maupun konten. Hal ini karena kurangnya kesiapan menghadapi era digital,” tuturnya. 

Ninik menegaskan, hasil penelitian yang digagas Dewan Pers, bekerja sama dengan peneliti dari UMN ini cukup memberi gambaran, tentang bagaimana secara umum, industri media menghadapi kesulitan, terutama dengan adanya disrupsi teknologi digital yang memengaruhi pendapatan. Contoh semisalnya membayar Token Listri, Membayar WiFi internet dalam kegiatan kerja wartawan, agar bisa untuk  bertahan hidup. Dewan Pers telah melakukan berbagai inovasi, untuk mendukung pegiat media pers ini, kata Ninik. 

Ninik meminta semua pihak memikirkan langkah solutif (kemampuan menyelesaikan masalah), tidak hanya pada Dewan Pers dan insan pers, namun juga melibatkan semua pihak pemangku kepentingan. Keberadaan pers, juga merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia, jelasnya. Sementara itu,  Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, A Sapto Anggoro, juga mengutarakan, saat ini ada 1.800 media yang terverifikasi di Dewan Pers.

Sebanyak 1.015 berupa media siber, 377 televisi, 18 radio, dan 442 media cetak. Dari sebaran geografis, data hasil penelitian memperlihatkan, konsentrasi pertumbuhan media terbanyak berada di bagian Barat, yaitu Sumatra dan Jawa. Provinsi Lampung paling, memiliki 417 media. Sumut 250 media, Jawa Barat 234 media, Riau (228 media), Kalimantan Timur (220 media), Untuk media radio, sebanyak 549. Untuk di Provinsi Jawa Barat, 109 pemencar. Jawa Tengah 91 pemancar, Jawa Timur 86 pemancar, DKI Jakarta 37 pemancar, dan Lampung 28 pemancar.  

Media TV lokal dan swasta sebanyak 57 stasiun. Menurut Hariyanto, ini berbanding jauh dengan pernyataan Kominfo di 2023 yang menyebut sebanyak 676 stasiun. Perbedaan jumlah bisa disebabkan pendataan oleh asosiasi difokuskan pada karya jurnalistik, kebanyakan stasiun belum mendaftarkan diri ke asosiasi. Adapun jumlah provinsi dengan TV lokal terbanyak adalah Jawa Timur dengan 7 stasiun dan DKI Jakarta (5). Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Barat, Banteng masing-masing 4 stasiun TV lokal. 

Sesuai hasil riset, papar Haryanto, total media cetak di Indonesia sebanyak 527. Jumlah terbanyak ada di Jakarta (48 media). Lalu diikuti Jawa Timur (41 media), Sumatra Utara (36 media), Riau (31 media), dan Lampung (30 media). Selama ini, berdasarkan asumsi, ada 100 media di  tiap kabupaten/kota. Dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 514, maka total media nasional kira-kira bisa mencapai angka sekitar 51.000-an, namun sebagian besar perkembangannya masih “ Senin – Kemis.” 

Sebagian besar, bisnis media di Indonesia masih mengalami kondisi survival (berbagai upaya bertahan untuk hidup), dengan cara bisnis di luar media, bahkan di luar bisnis komunikasi. Dari hasil Survei ini merekomendasikan Dewan Pers, untuk mendorong media online melalui Publisher (menjual ruang iklan) atau Advertorial, dengan berkolaborasi bersama stakeholder. Demi pertumbuhan dan perkembangan dari perusahaan pers.

Dari paparan dan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan. Guna menunjang kesejahtraan Pers di Indonesia, maka sewajarnya 10 Dewan Pers yang ada saat ini, dapat bersatu dengan 9 asosiasi Pers yang saat ini ada dua lisme Dewan Pers. Sebagaimana contohnya yang diterapkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), walaupun terdapat 24 partai yang berbeda, namun mereka tetap “ Satu Atap,” hidup berdampingan, satu dengan lainnya, demi Rakyat Indonesia.(Leman Burhan/Djohan)*  

Berita Terkait