BPK Jambi Temukan Dugaan Penyimpangan Ratusan Juta Dana BOS

niagaind | 14 Februari 2025, 06:49 am | 47 views

Niagaindo.id, Jambi- Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), di Provinsi Jambi, nampaknya perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat. Terkait adanya dugaan tindak pidana penyimpangan yang ditemukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi, dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terjadi pada tingkatan, SD, SMP, hingga SMA, dan SMK. Untuk sementara yang masih dalam tahap penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di tiga lokasi Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Bungo, serta di Kota Jambi.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi, temuan dugaan penyimpangan itu dari Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi, atas audit BPK, dari Nota belanja dan pembelian barang, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ ) keuangan, tahun 2024, senilai Rp 297 juta. Rp 33 juta diantaranya diduga fiktif. Barang nya tidak pernah dibeli.

Dana BOS, merupakan salah satu anggaran terbesar dalam sektor pendidikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, pengelolaannya sering kali bermasalah, dan rawan penyalahgunaan. Manipulasi laporan keuangan seperti ini sering kali terjadi, hanya untuk kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu, yang pada akhirnya melemahkan kualitas pendidikan.

Masyarakat berharap, dalam kasus seperti ini, APH dapat bertindak lebih keras. Agar pelaku diproses secara hukum. Guna memberikan  efek jera, terhadap pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana BOS itu. Tapi bukan hanya sekadar diminta mengembalikan uang saja. “ Yaaa, besok-besok perbuatan seperti itu (korupsi) terualng lagi,” kata sumber.

Kasubbag Program Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Mardianis, sebagaimana dukitif jambilink mengakui , kalau pemerintah pusat masih sangat serius dalam mengoptimalkan dunia pendidikan di daerah, melalui dana BOS. Namun demikian adanya, jika pengawasannya masih tetap lemah. Bukan tidak mungkin, akan praktek penyimpangan dana BOS selalu terjadi.

“Kami sudah sering mengingatkan kepala sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai ketentuan. Jangan sampai terjerat masalah hukum. Pada tahun 2025 ini, ada pengalokasian dana BOS di Jambi mencapai Rp 220 miliar, untuk SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB). Ini termasuk pengeluaran, kategori Belanja Modal – BOS dan Belanja Hibah – BOS, tetapi justru dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa – BOS,” ujar Mardianis.  .

Menurut BPK RI perwakilan Jambi, pada tahun lalu (2024), pihaknya juga menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran dana BOS tingkat SMA/SMK sebesar Rp 63,67 miliar. Meski temuan ini sudah diperbaiki, namun pada kenyataannnya, sistem pengawasan di sektor pendidikan di Jambi masih sangat lemah. Kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih saja terus berulang.

Kepala sekolah, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS, semestinya berlaku transparan, dan pihak inspektorat daerah, semestinya melakukan pengawasan secara ketat. Melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap penggunaan anggaran dana BOS. Agar pengelolaan dana BOS dapat berjalan lebih efektif. Sehingga oknum di sekolah ada merasa takut, terdeteksi.(Tuty/Agung)*

Berita Terkait