Tahun Baru 2025, Pemerintah Resmi Naikkan Upah Buruh

niagaind | 3 Januari 2025, 08:39 am | 209 views

Niagaindo.id, Jambi- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi pada tahun ini 2025 menjadi kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Jambi. Keputusan ini diharapkan, dapat untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada hari Senin, 16 Desember 2024. Melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, dari asosiasi pengusaha, pakar ekonomi, dan pakar hukum. Kenaikan UMK ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang mewajibkan peningkatan upah minimum secara nasional.

Kenaikan UMK Jambi 2025 diharapkan, dapat memberikan dampak positif untuk kesejahteraan para pekerja di Jambi. Besaran kenaikannya diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hidup dan inflasi yang terjadi. Proses penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, setelah dilakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan dari berbagai kalangan pihak.  

Menurut Gubernur Jambi Al Haris, dengan upah yang lebih tinggi, pekerja/buruh di Jambi memiliki daya beli yang lebih besar, dan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan menunjang akses untuk pendidikan terhadap anak, dan meningkatkan konsumsi rumah tangga, menuju kesehatan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

Sebagai informasi untuk di ketahui oleh publik, tentang kenaikan UMK yang diberlakukan pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, sejak awal bulan Januari 2025 adalah sebagai berikut di bawah ini ; (1). Bungo Rp3.234.535, (2). Tebo Rp3.234.535, (3). Merangin Rp3.234.535, (4). Batanghari Rp3. 234.535, (5). Tanjab Timur Rp3.234.535, (6). Sungai Penuh Rp3.234.535.

Selain itu, nomor urut ke (7). Kerinci Rp3.234.535, (8). Kabupaten Sarolangun terlihat nilai UMK-nya lebih tinggi, Rp3.322.266, (9). Termasuk Kabupaten Tanjab Barat Rp3.329.595, (10). Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620, dan nomor urut yang terakhir ke (11). Yakni Kota Jambi, nilai UMK-nya jauh lebih tiinggi dari 10 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Jambi, Rp3.607.223 dalam per bulannya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kota Jambi Jaelani, menerangkan. Kenaikan upah telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024. Jailani juga mengakui, Jumlah UMK Kota Jambi pada tahun 2025 ini sebesar Rp3.607.223, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello juga menjelaskan. Penetapan UMK tahun 2025, atas usulan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 500.15.14.1/2681/Naker. Eko menambahkan, upah minimum itu berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan struktur dan skala upah yang berbeda.

Demikian hal-nya Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrasns Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Amin. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Deshendri. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, dan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci Dartaska. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh Sunardi, dan sejumlah pihak lainnnya juga mengakui telah menerima penetapan UMK yang telah ditetapkan Gubernru Jambi untuk tahun 2025.

“Setelah UMP/UMK tahun 2025 ditetapkan maka berlaku mulai 1 Januari 2025. Semua perusahaan wajib menyesuaikan dan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK. Sesuai dengan pasal 88 angka 66 UU Cipta Kerja, apabila ada perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1- 4 tahun / pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Ketika ada pelanggaran, pekerja dapat menyelesaikannya secara bipartit, mediasi dikantor disnaker setempat, atau mengadukan ke pengawas ketenagakerjaan pada wilayah-nya,” jelas M. Harir Khodari, SP, Pelaksana tugas (Plt) Kadisnakertrans Provinsi Jambi, ketika dihubungi awak media ini, via Handphone-nya Jum’at, 03 Januari 2025. (Agung/Redaksi)*

Berita Terkait