

Niagaindo.id, Jambi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, saat ini Senin (02/06/2025) tengah menggelar Rapat Paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, dalam penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perubahannya, agar Jambi lebih baik.
Pembentukan perubahan yang akan dibahas itu, diantaranya tentang, 1. Penyesuaian Susunan dari lembaga Perangkat Daerah, berdasarkan urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah, sebagaimana tertuang dalam Perda Jambi Nomor 8 Tahun 2016.
Pada Poin ke, 2. Perubahan bentuk badan Hukum PT.JII (PT. Jambi Indoguna Internasional) jadi Perseroan Daerah (PD), 3. Perubahan dan pembentukan lembaga baru, pada Perangkat daerah. Guna meningkatkan dan efektifitas, serta efesiensi dalam kebutuhan pelayanan publik secara optimal.
Pada Tahun 2014, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 23, tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang intinya mengatur badan hukum BUMD, hanya dapat berupa Perumda (Perusahaan Umum Daerah) atau Perseroan Daerah (Perseroda/PD), kata Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani.
Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I dalam sambutannya di acara Rapat Paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi lebih jauh menjelaskan, dan berharap. Ketetapan dari sidang pari purna ini, dapat membuahkan hasil yang dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusi untuk kemajuan Jambi.
Pembahasan dalam perubahan, dari ketentuan yang diterapkan selama ini, tentunya menjadi analisis bagai Anggota Dewan, untuk menentukan langkah strategis, menuju Pemerintah Provinsi Jambi lebih baik lagi. Demikian halnya dengan penguatan tata kelola perusahaan daerah, serta Penetapan perubahan status hukum PT.JII, dan Pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, dan hak/ kewajiban pemerintah daerah.
Ketentuan Saham, dalam transisi dan implikasi perubahan states hukum BUMD penting diterapkan secara transparan, guna mampu berkontribusi secara optimal, terhadap Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, menurut Wagub Sani. Perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menghargai pertimbangan, pendapat secara proporsional.
Dikatakan Wagub Sani, usulan Rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi, untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah, dan ketersediaan SD (Sumber Daya) dengan beban kerja. ” Kami berharap, pembahasan sidang dalam paripurna ini tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga subtantif, dan berdampak terhadap kualitas pelayanan public, secara menyeluruh,” kata Wagub Sani.(Redaksi)*