Eksepsi Kasus Helen Yang Tersandung Narkoba Ditolak Majlis Hakim

niagaind | 9 Mei 2025, 15:53 pm | 330 views

Niagaindo.id, Jambi- Kasus terdakwa Helen, yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba (Narkotika dan obat), hingga saat ini Jum’at, 9 Mei 2025 masih terus bergulir di Pengadilan Jambi. Helen ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, atas tuduhan menyimpan dan menjual sabu, dan ribuan butir pil ekstasi.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, dari Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan. Ibu Helen ditangkap, terkait dengan jaringan narkoba internasional, di wilayah Jambi. Menjual 4Kg sabu, dan 2.000 butir pil ekstasi narkotika yang dilakukan Helen mulai menyeruk sejak bulan Juli 2023.

Dari rekam jejak itu, pada hari Rabu 09 Oktober 2024 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan dari pihak Polda Jambi (Ditresnarkoba bersama Ditreskrimum) berhasil mengetahui tempat persembunyian salah seorang tersangka D (Didin). Akhirnya, pada Kamis dini hari, 10 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB, D berhasil diringkus di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari D, polisi mengantongi keberadaan Helen. Pada  pukul 04.00 WIB, hari yang sama Helen juga berhasil diamankan Polisi, dari persembunyiannya di wilayah kembangan, Jakarta Barat.

Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, Polri mengumumkan telah menahan 9 tersangka yang terlibat dari jaringan narkoba di Jambi. Diantaranya Helen, dan 2 tersangka berinisial RM dan S adalah sepasang suami istri yang ikut serta sebagai operator keuangan yang mengelolah rekening Helen. Selain itu yang dijadikan tersangka D, serta dua orang kakak dari Helen, yakni DS dan TM. Yang lainnya HD, AY, MA juga dijadikan tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian juga menerangkan, Jaringan narkoba Helen dioperasikan oleh kedua kakaknya yakni DS dan TM yang dikenal dengan sebutan sandi “ base camp “ di Jambi, dan DS bersama TM ini menjadi koordinator dari 7 lapak penjualan Narkoba di Jambi. Keterangan para saksi menyebutkan, setiap pekannya hasil penjualan dan pendistribusian narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram, dengan keuntungan yang bisa dikantongi mereka dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat 9 tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kecuali tersangka D dan AY, Polisi menjeratnya dengan pasal UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dari itu tersangka D dan AY terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, atau paling singkat 5 tahun penjara. Sedangkan Helen dan Diding disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tikui dan Mafi diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka atas nama Helen Dian Krisnawati, dan kaki- tangannya Didin, Tikui, dan Mafi Abidin, kasusnya telah diserahkan kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, sejak Senin (10/2/2025).

Usai Rekonstruksi Kasus Narkoba ini, tersangka Helen ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi. Sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Penyerahan tersangka Helen dan Diding kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, oleh penyidik Polda Jambi bersama barang bukti, berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara untuk tersangka Tikui, dan Mafi Abidin, dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Jambi.

Kasi Pidum Kejari Jambi Yoyok Satrio, dalam keterangannya pada wartawan Selasa (11/2/2025) mengakui pihak Kejari Jambi telah melimpahkan berkas kasus Helen Cs, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, untuk diteruskan  ke Pengadilan Negeri Jambi, guna disidangkan. Yoyok juga mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. ” Penegakan hukum tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam perkara terdakwa Helen Cs ini, JPU telah menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi. ” Barang bukti yang kita terima sebidang tanah, satu unit rumah di Muaro Jambi, senilai uang  diperkirakan Rp 400 juta.

Dalam Sidang ke 2 di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis (10/4/2025) kuasa hukum Helen dalam pembelaannya, atau eksepsinya menolak pelaksanaan Sidang Helen di gelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengendali Negeri Jambi. Alasannya, terdakwa di tangkap Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, sehingga yang berwenang menyidangkannya di Pengadilan Jakarta Selatan, bukan di Pengadilan Negri Jambi. Tidak hanya itu, kuasa hukum Helen juga menyangkal Surat dakwaan JPU yang menuduh Helen, merupakan bandar narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Dominggus Silaban, dalam agenda pembacaan putusan sela, dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis (24/4/2025), secara tegas menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Helen, melalui kuasa hukumnya. Menurut Ketua Majlis Hakim Dominggus Silaban, Dakwaan penuntut umum sudah memenuhi unsure, sebagaimana dalam undang undang, untuk itu menolak Eskepsi yang diajukan oleh terdakwa, dan Majlis Hakim mumutuskan, terdakwa tetap berada dalam tahahan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan berikutnya, kata Dominggus.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengatakan, perkara ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi. Terkait tempat penangkapan di Jakarta Selatan, Hakim menilai hal itu benar, persidangan harus dilakukan di PN Jakarta Selatan. Tetapi melihat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar ada di jambi, dari itu sidang bisa dilaksanakan pada Pengadilan di Jambi, dan hal itu diniliai tidak melanggar KUHAP. Selain itu Majlis Hakim juga menilai, Surat dakwaan JPU sudah memenuhi unsur, menceritakan kronologi kejadian tindak pidana, sehingga surat dakwaan itu tidak bisa di batalkan.

Pada hari Kamis (8/5/2025), sidang lanjutan kembali digelar di PN Jambi, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus, dengan Hakim anggota Dominggus Silaban dan Otto Edwin. Untuk siding kali ini menghadapkan terdakwa Didin dan Ari Ambok. Dalam siding terpisah ini, juga menghadirkan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui. Namun, dari sejumlah keberatan yang diajukan para terdakwa dalam persidangan eksepsi, secara keseluruhan ditolak oleh majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menjelaskan, penolakan atas keberatan dari para terdakwa tidak bisa di terima, karena surat dakwaan JPU sudah menjelaskan rangkaian peristiwa secara lengkap. Jelas, dan cermat, sesuai pada KUHAP.

“ Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, Didin merekrut Arifani alias Ari Ambok untuk dijadikan pengedar narkoba,  dan hal itu terungkap, hasil penjualan narkoba itu disetor secara langsung oleh Didin ke Helen dalam bentuk uang tunai . ” Saksi Didin pada waktu itu datang ke rumah terdakwa (Helen), membawa uang hasil penjualan sebesar Rp3 miliar, dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari Arifani sebesar Rp2,012 miliar, dan Rp880 juta hasil dari penjualan sabu dari Didin,” ungkap JPU Meri Anggraini Siregar, dalam surat dakwaannya di persidangan.

Uang tersebut dibungkus dengan tiga kantong plastik berwarna hitam, lalu diserahkan langsung kepada Helen, hal ini (Transaksi) dilakukan di Vinz Gym, Jalan H Syamsudin Usban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam sidang perdana kasus ini, JPU membacakan Surat dakwaannya yang intinya mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ” Bahwa terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang kemudian pengedaran dilakukan oleh saksi Arifani kepada pembeli,” ucap JPU saat membaca surat dakwaan, di Pengadilan Negri Jambi.

Sementara itu, diperoleh keterangan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditrresnarkoba) Polda Jambi telah menyita aset Bandar narkoba, Ambok Ari (44), senilai Rp 12,7 Miliar. Aset ini diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Selain itu, Penyitaan asset juga dilakukan pada suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) berperan mengelolah keuangan dari bisnis haram tersebut. Kini mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan.

“ Status Ambok Ari ini menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari barang bukti yang disita dalam kasus TPPU, yakni 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau. Lalu, tanah dan kebun Pinang seluas 5 hektare. Selain itu Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi. ” Total seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” kata Ernesto. (Redaksi)

Berita Terkait